War On Drugs, Polresta Malang Kota Sita 1,5 Kg Dari Kurir Narkoba
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Kota Malang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial ADV (23),di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tepatnya pada sekita pukul 14.00 WIB, Senin (26/6/2023).
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADV (23). Dalam penggeledahan di rumah kost yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar.
“Hari ini kami menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka inisial ADV yang berperan sebagai kurir”, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K., M.H.
Dirinya menambahkan bahwa peran dari ADV ini adalah sebagai kurir, mengedarkan kepada para pemakai di Kota Malang sedangkan untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran, dikarenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg, 2 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja , 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja, 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhan nya seberat seberat 0,922 kg, dan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir.
Dalam pemeriksaan, ADV mengakui bahwa narkotika yang ia bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.
ADV akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Aktivis Forum Kesatuan Mahasiswa Indonesia Sambut Positif Sosialisasi ETLE Mobile Ditlantas Polda Sulsel
MAKASAR - liputanterkini.co.id | Ditlantas Polda Sulsel akan menggelar ujicoba penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui ETLE, baik itu pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, batas kecepatan di jalan tol maupun parkir liar di sejumlah titik di kota Makassar setelah mengadakan sosialisasi.
[embed]https://youtube.com/shorts/aotDaoIcE3Y?si=prckGMQYos4V-9KS[/embed]
Sosialisasi ETLE Mobil oleh Ditlantas itu, telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya forum Mahasiswa di Sulsel.
Nampak aktivis Forum Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI), Sulsel mengapresiasi dan menyambut positif sosialisasi ETLE mobil oleh Ditlantas Polda Sulsel.
Dalam videonya yang berdurasi 33 detik itu, aktivis Forum Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) mentampaikan aspirasinya.
Seperti kutipan dalam video tersebut "Semoga dengan adanya sosialisasi ini, Polri semakin d...
Momen Menggembirakan, 189 Anggota Polrestabes Surabaya Naik Pangkat
SURABAYA, Liputan Terkini - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan pimpin upacara korp raport kenaikan pangkat periode 1 Januari 2023 di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (31/12/2022).
Sungguh merupakan kado terindah di momen Tahun Baru 2023 ini, 189 Anggota Polrestabes Surabaya Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi.
Di depan 189 anggota yang mendapatkan kenaikan pangkat, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya berpesan, untuk lebih berprestasi menuju Polri yang Presisi.
Anggota Polrestabes Surabaya yang naik pangkat, terdiri dari 13 Perwira Menengah (Pamen), 45 Perwira Pertama (Pama) dan 131 Bintara Polri.
Tak lupa Cak Yusep, sapaan akrab Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Polri yang naik pangkat. "Kenaikan pangkat ini merupakan sebuah apresiasi dari pimpinan atas kinerja yang telah dilaksanakan dengan baik, menunjukkan dedikasi, ...
Maknai Ulang Tahun dengan Kemanfaatan, Polresta Malang Kota Bedah Rumah Warga
Polresta Malang Kota berupaya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Salah satunya, dengan melakukan bedah rumah warga. Kali ini, adalah rumah Siswandi, warga Jalan Klayatan 3, Gang Melati, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (31/5/23).
Dari pantauan di lapangan, kondisi rumah yang dibedah memang memprihatinkan. Sangat tepat, saat Polresta Malang Kota menyulap rumah yang dihuni suami istri ini, menjadi lebih baik.
“Hari ini, kami menyampaikan terima kasih ke semua pihak, atas terlaksananya bedah rumah. Mulai batasmedia99, Pak RT, RW, pak Lurah, pak Danramil, kapolsek dan seluruh warga yang terlibat. Ini sebuah nilai yang bisa diberikan untuk membantu warga, yang memang tepat untuk dibantu,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto di lokasi bedah rumah, Rabu (31/05/23).
Ia menambahkan, pihaknya melibatkan sejumlah personel dalam pengerjaan rumah. Selain itu, juga tukang dan warga...
Comments
Post a Comment